Sale and Purchase of Eggs


I would like to explain about the contract that often times we do every day. That contract is a contract of sale and purchase.

Etymologically, Sale and purchase (al-bai`) means the absolute exchange. According to the Islamic law, sale and purchase is the exchange of certain property to another property on the basis of pleasure between both of party. In the other terms is transfer of property with other property based on the approval or agreement that has been justified Syara `.

Sale and purchase will be legitimate if the transaction based on the rule of Syari`a, principles (elements) and conditions. Thus, the ownership, payment and utilization of the goods are to be lawful.

The transaction of sale and purchase is considered valid if done with ijab and qabul. Ijab is an early expression uttered by one of two parties who do contract. And qabul is a second party. Regulation of the contract should be done with the pleasure (mutually willing) and embodied in the form of taking and giving, or in other ways that can show will be reconciliation.

The explanation above makes me wonder/confused will the validity of the contract of sale for the eggs. How can this be considered valid, if the seller cannot be certain whether the eggs are sold is good or defective?

Nor could the seller break the eggs one by one to ascertain whether it is feasible sold eggs. While we recognize that under the contract of sale, the buyer has the right to seek compensation if the goods are sold defective.

Is the seller also has the right to remain not replace the eggs because he did not know the real conditions in the egg?

So, let us see the problem one by one.

In the book Fiqh Sunnah vol 4, Sayyid Sabiq says that is forbidden to sell defective goods without explaining to the buyers. If the contract has been done and the buyer was aware of any defects in the goods, the contract was valid and no khiyaar (again) afterward. However, if the buyer did not aware the defective goods, and learned that after the contract, the contract remains otherwise correct, but not enforced.

In this case, the seller cannot give an explanation to the eggs (goods) that they sell. However that does not mean that the seller cover the real condition of the goods it sells, but because he did not have the ability to find out. The seller only knows that eggs are eggs sold well, no deception in it.

And the buyer had to trust the words of those because the buyer had already seen the physical conditions outside the egg, though not knowing the real condition inside. The buyer was also acknowledges that the inability which is owned by the seller.

So there was a sale and purchase transactions between both of party (buyer and seller) on the basis of equally pleased (mutually willing).

Yunahar Ilyas, Chairman of the MUI Centre also said that eggs are legitimate goods traded, so the contract of sale eggs is also valid.

In this case, the goods’ being sold is the egg, which is always consumed for all classes because it is affordable and easy to get it. In Islamic teachings, egg including halal goods is allowed to eat. So the sale and purchase contract of egg is valid because the egg is halal goods.

But the different conditions if the seller is not transparent as if to cover something (fraud). The seller who knows that the buyer could not guess the quality of the eggs then he says that eggs are eggs sold yesterday, while in fact these eggs are eggs a week ago. Actually Islam forbids such actions because ghurur is unlawful. Thus, the contract becomes invalid.

So what if the eggs are sold turns out to rot?

If the seller sell the rotten eggs, and the buyer aware it after the contract, then the buyer has the right to return back the goods and ask the return payment to the seller, if the seller wants. If the agreement stated that the defective goods must be replaced then the seller has an obligation to replace these defective eggs.

In my opinion is better between the seller and buyer have an agreement before the transaction, such as the seller reduces the price of eggs, but if there are any defects is the responsibility of the buyer (do not ask for compensation) or sellers raise the price of eggs to the buyer but if any items disability is the responsibility of the seller (replaced egg).

General conclusion is the sale and purchase agreement is valid because the eggs are halal goods, the contract done with the pleasure (mutually willing) and accompanied by clear agreement between two parties. However, if the seller did ghurur then the contract becomes invalid, even forbidden because it was obvious in the holy Al-Quran verse which forbids acts ghurur.

Kontrak Jual Beli Telur


Saya ingin memaparkan pemikiran saya mengenai kontrak yang sering kali kita lakukan tiap harinya. Kontrak tersebut adalah kontrak jual beli. Sebagaimana yang kita tahu bahwasanya jual beli berarti pertukaran mutlak. Dalam syariat Islam, jual beli adalah pertukaran harta tertentu dengan harta yang lain berdasarkan keridhaan antara keduanya. Dengan pengertian lain yaitu memindahkan hak milik dengan hak milik lain berdasarkan persetujuan atau perjanjian yang telah dibenarkan Syara`. Transaksi jual beli yang sah harus sesuai dengan aturan syariat dengan memenuhi rukun dan syarat-syaratnya. Dengan demikian maka kepemilikan, pembayaran dan pemanfaatan barang tersebut menjadi halal.

Transaksi jual beli dianggap sah apabila dilakukan dengan ijab qabul. Ijab merupakan ungkapan awal yang diucapkan oleh salah satu dari dua pihak yang melakukan akad. Dan qabul, adalah pihak kedua. Ketentuan akad harus dilakukan dengan adanya keridhaan (saling rela) dan diwujudkan dalam bentuk mengambil dan memberi, atau dengan cara lain yang dapat menunjukkan akan sikap ridha.

Penjelasan diatas membuat saya bertanya-tanya akan keabsahan kontrak jual beli untuk telur. Bagaimana ini bisa dianggap sah, jikalau sang penjual tidak bisa memastikan apakah telur yang dijual itu baik atau cacat. Tidak mungkin pula sang penjual memecahkan telurnya satu persatu untuk memastikan apakah telur itu layak dijual. Sedangkan kita mengetahui bahwa dalam kontrak jual-beli sang pembeli memiliki hak untuk meminta ganti apabila barang yang dijual cacat. Apakah sang penjual juga memiliki hak untuk tetap tidak menggantikannya karena memang dia tidak tahu kondisi nyata dalam telur tersebut ?

Maka dengan itu mari kita lihat masalahnya satu persatu.

Dalam buku Fiqh sunnah jilid 4, Sayyid Sabiq mengatakan bahwa diharamkan menjual barang cacat tanpa menjelaskan kepada pembelinya. Jika akad telah dilakukan dan pihak pembeli telah mengetahui adanya cacat pada barang tersebut, akadnya sah dan tidak ada khiyaar (lagi) setelahnya. Namun jika pembeli belum mengetahui cacat barang tersebut, dan mengetahuinya setelah akad, maka akad tetap dinyatakan benar, akan tetapi tidak diberlakukan.

Dalam kasus ini, sang penjual tidak bisa memberikan penjelasan akan telur yang dijualnya. Namun bukan berarti sang penjual menutup keadaan nyata barang yang dijualnya tersebut, melainkan karena dia tidak memiliki kemampuan untuk mengetahuinya. Sang penjual hanya sekedar mengetahui bahwa telur yang dijual adalah telur baik, tidak ada penipuan didalamnya. Dan pembeli pun mempercayai akan ucapan tersebut karena sang pembeli pun sudah melihat kondisi fisik luar telur walau tidak tahu kondisi nyata didalamnya. Sang pembeli pun juga mengakui akan ketidakmampuan yang dimiliki oleh sang penjual. Sehingga bisa dikatakan diantara dua belah pihak sama-sama meridhoi, dan terjadilah transaksi jual beli atas dasar sama-sama ridho.

Yunahar Ilyas, Ketua MUI Pusat pun mengatakan bahwasanya telur adalah barang yang sah diperjual belikan, sehingga kontrak jual beli telur juga sah.

Dalam kasus ini, barang yang dijual adalah telur. Panganan yang selalu dikonsumsi baik dari semua golongan karena memang harga yang terjangkau dan mudah mendapatkannya. Dalam islam pun telur termasuk salah satu barang halal yang diperbolehkan dimakan. Sehingga akad jual beli telur sah karena barang yang dijual adalah barang halal.

Namun berbeda lagi jikalau sang penjual tidak transparan seolah-olah menutupi sesuatu (penipuan). Sang penjual yang mengetahui bahwa sang pembeli tidak bisa menerka kualitas telur maka dia mengatakan bahwa telur yang dijual adalah telur hari kemarin sedangkan dalam kenyataannya telur tersebut adalah telur seminggu yang lalu. Kalau hal demikian sesungguhnya Islam melarang perbuatan tersebut karena ghurur adalah haram. Sehingga akad tersebut menjadi tidak sah.

Lalu bagaimana jikalau telur yang dijual tersebut ternyata busuk?

Jika telur yang dibeli ternyata busuk maka pembeli berhak mengembalikan dan meminta kembali pembayaran kepada penjual, jika penjual menghendaki. Bila dalam perjanjian dinyatakan bahwa barang cacat harus diganti maka sang penjual memiliki kewajiban untuk menggantikan telur cacat tersebut. Kalau menurut saya lebih baik diantara sang penjual dan pembeli terdapat sebuah kesepakatan sebelum bertransaksi, seperti sang penjual menurunkan harga telur, namun jika ada barang cacat menjadi tanggung jawab dari pembeli (tidak meminta ganti rugi) atau penjual menaikkan harga telur kepada pembeli namun jika ada barang cacat menjadi tanggung jawab penjual (diganti telurnya).

Kesimpulan secara umum adalah akad jual beli telur adalah sah karena telur adalah barang halal, transaksi tersebut atas rasa suka sama suka (ridho) dan diiringi dengan adanya kesepakatan diantara dua belah pihak. Namun jika sang penjual melakukan ghurur maka akad tersebut menjadi tidak sah, bahkan haram karena jelas sekali didalam ayat suci Al-Quran yang mengharamkan perbuatan ghurur.

best friend or boy/girl friend?

Bersahabat dengan lawan jenis kadang-kadang mengakibatkan salah persepsi. Karena sayang dan cinta kadang-kadang salah diartikan. Sayang tapi cinta atau cinta dan sayang? Sebenarnya memang logikanya ketika seseorang sayang pastilah cinta. Cinta kan banyak artinya. Seperti ketika ku bilang sayang dengan orang tuaku, so pasti aku juga cinta dengan mereka. Ketika ku bilang sayang dengan sahabat-sahabat, adek-adek, teman-teman, dosen-dosen dan semuaa yang kukenal maka tentu aku mencintai mereka. Cinta karena Allah. Hahaha, LEBEE ..

So the conclusion is .. hehe, think by ur self! I also confused.

 

berniaga dengan Tuhan

Tahukah anda ternyata dalam melaksanakan bisnis pun terdapat banyak tipe jenis berbisnis. Pernahkan anda mendengar tentang bisnis Berniaga dengan Tuhan? Ya ini benar-benar terjadi di Malaysia.

Dosen the Law of Contract IPIEF, Mr.Agus triyatna berkata bahwasanya ada satu perusahaan yang bernama ARQAM yang mengaplikasikan jenis tipe satu ini. Misalnya mengenai transportasi sector. Maka perusahaan ini mendapatkan profit yang besar, karena memang Arqam terkenal dengan honest driver. Supir-supir selalu berkata benar&jujur. Pastinya jikalau Arqam yang mengambil sector ini, maka berhasillah mereka dalam mengembangkan bisnis ini. Sampai-sampai pihak kerajaan sana khawatir dengan keberhasilan yang terjadi, karena memang Arqam selalu berhasil melaksanakan bisnis apapun sektor itu.

Contoh lagi dalam sektor kuliner. Mereka (baca Arqam) memiliki toko-toko yang hanya menaruh kotak (seperti kotak amal dimasjid). Jadi siapapun yang ingin membayar hanya tinggal menaruh uang dikotak tersebut. Dan bagi orang yang ingin berhutang tinggal menulis saja dikertas. Dan pasti someday ada orang yang datang ingin memberikan shodaqoh untuk membayarkan hutang-hutang bagi orang yang berhutang disana. Kita pun mungkin jika mendengar berita tentang ini akan bertanya-tanya mengenai manajemen keuangannya. Apakah tak ada rasa takut dihati mereka akan mengalami kerugian yang besar? Atau takut macet ditengah jalan karena bigloss?

Dan tentunya pihak Arqam pun tak kalah punya jawaban yang begitu menyentuh.

 

“saya berniaga dengan tuhan sehingga ini adalah manajemen illahi, saya pun tidak bisa mengetahui real akan manajemen keuangan ini. Dan tentunya saya selalu mengingat akan janji Allah bahwa sesungguhnya barang siapa yang berniaga karena allah maka tidak akan merugi. Saya begitu terpatri untuk melakukan semua ini karena Allah”

 

Bagi orang-orang awam mendengar hal ini mungkin bisa mengatakan bahwa mereka GILA! Berani sekali dalam berbisnis hanya bermodal itu. Tapi sebenarnya hal ini tentu wajar, karena trusthworking is the best way to manage the good company. Harga mati itu.

So kesimpulan dari ini semua. Ingatlah bahwa Allah pun memiliki maksud yang baik untuk umatNya, jadi berprasangkalah yang baik terhadap takdir. Insya Allah semua akan mengalir dengan indahnya.

 

ada apa dengan masjidku ?

Masjid adalah tempat beribadah bagi umat muslim. Masjid bisa dikatakan sebagai rumah Allah. Karena itulah umat muslim berlomba-lomba untuk membuat masjid, karena mereka (dibaca umat muslim) ingin agar seluruh umatNya bisa merasakan “rumah Allah” didunia. Kita pun sepertinya tak hanya berlomba-lomba mendirikan masjid, namun juga berFastabiqul untuk memperindah masjid-masjid yang ada dibumi, baik dibuat dengan membuat atap berkubahkan emas, membuat masjid hingga lantai empat, memajang kaligrafi bertahta emas, membuat podium dengan kayu mahal yang tak ada duanya, dan meletakkan aksesoris-aksesoris yang biasa dipajang dimasjid sebanyak dan semahal mungkin. Bisa dikatakan mereka rela mengeluarkan gocek yang banyak agar mereka pun juga bisa nyaman ketika berada dirumah Allah tersebut. Melihat kondisi ini pula saya pun berpikir rasional bahwasanya masjid pun pasti akan selalu ramai karena mereka pun nyaman, damai, tentram berada di masjid, yang memiliki keindahan lebih dibandingkan rumah tinggal mereka masing-masing. Mereka bisa beribadah lebih lebih dan lebih nyaman dibanding rumah mereka. Namun sepertinya pikiran rasional salah ditolak mentah-mentah oleh keadaan sekarang dibumi ini, tepatnya tahun 2010. Sepertinya sudah tak asing lagi ditelinga saya, dimata saya, mendengar dan melihat bahwasanya jamaah masjid bisa dihitung dengan jari. Bahkan kalau bisa dikatakan, INI SANGAT MIRIS. Mereka yang rela-rela meminta sumbangan ke orang-orang kaya untuk mempercantik masjid pun sepertinya menghilang setelah puas melaksanakan tugas mulia tersebut. Orang-orang kaya yang rela memberikan sumbangsih untuk mepermegah masjid pun sepertinya menghilang seakan merasa pahala sudah ditabung dengan amalan membangun masjid sehingga tak perlu menikmati hasil sumbangsih.

Saya sebagai umat muslim pun tak ingin munafik, saya mengakui, YA SAYA JARANG KEMASJID, atau bisa dikatakan TIDAK PERNAH ke masjid KECUALI bulan ramadhan. Saya saja yang menyadari akan kejelekan saya tetap jarang ke masjid, bagaimana bagi mereka yang tak menyadari bahkan tidak sadar-sadar pastinya lebih lagi jarang-jarang sekali ke masjid.

Saya pun mulai berpikir mengenai masalah sederhana namun sepertinya bisa berakibat fatal. Ini bisa menjadikan adat-istiadat masyarakat untuk jarang ke masjid, bahkan mungkin bisa dikatakan sebagai hal yang lumrah, fitrah jika mereka jarang ke masjid.

Mungkin kita bisa telaah pertama kali dengan memasuki alam pemikiran para takmir. Sadarkah bahwa takmir-takmir masjid dimanapun mereka berada lebih bergairah untuk mendiskusikan masalah mempermegah masjid dibanding mendiskusikan ISI yang bagus untuk masjid. Saya tak mau dibilang naïf dengan menyatakan seperti ini. Saya bisa dengan jelas mengatakan hal ini karena memang inilah statement yang saya dapatkan dari hasil mengamati. (ingat jangan tersulut emosi anda karena inilah saya yang ingin bersikap terbuka).

Bisa dilihat dengan seringnya orang datang meminta sumbangan untuk membangun masjid, walau saya tidak tahu apakah itu benar sumbangan untuk masjid atau pribadi tapi mengatas namakan masjid dibandingkan mendapat surat mengenai program-program menarik dari masjid sehingga saya ingin ketika saya mendapat surat dari masjid saya tak mengkerut karena keseringan mendapat surat sumbangan melainkan tersenyum karena begitu banyaknya program menarik yang ditawarkan oleh masjid-masjid.

Namun tidak saya pungkiri, bahwasanya banyak juga orang-orang yang masih ingat akan masjid, akan MEMPERCANTIK masjid. Mempercantik masjid bukan dari segi outside, melainkan dari segi “inside”. Seperti menawarkan acara-acara menarik tiap minggunya, atau tiap event, seperti pengajian tiap ahad, atau pengajian tiap ada event-event islam, lomba-lomba dimasjid, atau TPA tiap harinya.

Betul sekali masih banyak orang yang peduli akan isi masjid, namun kembali saya tekankan mengenai topic awal saya, lalu bagaimana mengenai kepedulian mereka akan isi masjid, isi jamaah dan isi manusia untuk memaksimalkan indahnya masjid?

Hahaha, jadi pengen ketawa, karena saya pun masih dibuat bingung untuk menjawabnya. Saya sendiri saja mengakui jarang kemasjid, lalu mengapa saya SOK untuk memberitahukan tips-tips atau saran-saran untuk memaksimalkan isi masjid. Ini namanya JARKONI, (ngajarin ora lakonin).

Naah inilah mengapa masjid selalu jarang penuh. Coba saja bayangkan jika mereka pun berpikiran sama seperti saya. Jika mereka berpikiran: “wah saya saja jarang ke masjid, masak saya ngritik masjid yang isinya dikit? Yo ra etis nooh, pie to? Aku yo sakjane gelem ke masjid pi yo susah e aku sibuk”

Inilah inilah inilah mengapa saya pun tidak mau terlalu begitu SOK memberitahu kepada anda semua mengenai apa yang ada dipikiran saya, tapi saya boleh dong mencoba mengutarakan isi pikiran saya. Biar kita semua bisa menerima kritikan dan mengintropeksi diri masing-masing.

Gantung ya tulisanku? Hihi, mungkin bisa dilanjut kapan-kapan lagi.

Bye..

 

 

it`s not good moment

selalu saja salah paham seperti ini. Capek aku harus menerka nerka yang positif, aku dah makan ati terus dengan sikapmu yang aneh beberapa hari ini. Mau tanya salah, mau diem salah juga. Hazzzzz mbuhh, aku sudah pusing dengan jalan pikiranmuu.

Campus organization and its advantages

Good morning ladies and gentleman,

Campus is one of places to many people study. Usually people said Campus is the last destination to develop knowledge. Start from the first stage is elementary school, junior high school senior high school until the last stage is study in campus. Because of many people want to achieve the goal to get job/occupation, so they study hard in campus and ignore anything that not related to material of campus. For example is organization. When I was study at campus in first semester, I thought that organization will disturb my college, because of spending time and power. But when I try to join the organization in the next semester, I thought that I am wrong. Actually organization is very beneficial for the students because we can learn anything that not related to the theory of material in class.

I would like to tell you about the advantages of organization. First, we will learn about time management between study, organization and personal. Second, we will learn about controlling willingness because in organization we cannot too ambitious to stuck the guns. Third we will learn about the friendship

First, I would like to tell about learning time management between study, organization and personal. As we know that we need more time to organization, such as solve the problem organization, dealing about the program which we done for one period, preparing to make a program. But as a student we also need more time to study, read the material, make a paper and do the duty/task. And of course as the human being, we need more time to rest, shopping the goods to life and vacation. Because of it we can manage our time spontaneous. There is “compulsion” from their self to make all of time can used to organization, personal, and study. If we can do it nicely, so we can face the future of life which many challenges to manage the time.

Second, I would like to move on second advantages. Organization will change our emotion be better. Because in organization, we should decide and solve the problem from many people who have different culture, argument, background of educational. We cannot too ambitious to stuck the guns, we must control our willingness/argument because exactly the final decision is the best way to all of people which is beneficial. If we can control our emotion so it will help us to face anything problem.

Next let me describe about third advantages. We know that every human have different from anything such as the argument/thinking, cultures, emotion, styles and economic background. Because of it we can learn about the friendship. We should respect the friend`s argument without hurt their heart, attached each other, protect them when they need help from us, caring and love to all of friends. So they will respect back to us.

So the organization is very beneficial to the student to face anything that related from life. We will learn about time management between study, organization and personal; learn about controlling willingness (emotion) and the last learn about the friendship. Don’t think that it will disturb your college! Actually we will get many advantages from it, because the experience is the best teacher.

Thank you very much

‘Mbah’ Maridjan, Mt. Merapi`s Spiritual Guardian Dies

Task of Critical Reading

(Ahmad Junaidi, the Jakarta Post, Jakarta|Thu, 10/28/2010 10:55 Am|People

I disagree about the procession which the society did, like what the writer said, “At the time, he led a procession of about 100 people, circling nearby villages three times, covering a distance of 54 kilometers in silence. Resident also made offering like apem to appease angry spirit on the mountain”. What the rational reason to answer about this procession? How can they believe that apem and circling the villages will make Merapi not angry and not disturb their village? As I knew that most of society in that place is Muslim, and there is nothing command from the God to do that action. They should know what they must to do.

I also disagree to his action refused to evacuate of affected area, actually the meaning of tawakal in Islam doesn’t like that. Our prophet also not commands to not do anything. Actually when the government ask to the society who live nearby from the Merapi is one of way to tawakal although nobody know about the death of human being.

And I agree that mbah maridjan is “a humble and humorous person”, in television or another media he always welcome to people who visit him. Before Merapi erupt, there is changing with his attitude. He became quiet and seemed closed to anyone. Mbah Maridjan refused to evacuate the stricken area safer. When the people asked why mbah Maridjan didn’t want to move from her home, mbah Maridjan only said that Merapi still safe and will not erupt again.

Ketika SBY mempertanyakan status DIY

Selasa, 30 November 2010. Hari ini aku semakin penasaran APA sih yang dimaksud oleh pak presidenku ini? Tau kan mengenai Berita pak SBY yang mempertanyakan status DIY, karena beliau merasa ada indikasi bahwa ada system yang salah dalam pemerintahan DIY, yaitu system Monarki. Sungguh ini berita membuat heboh Indonesia terutama warga Yogyakarta. Pasca bencana Merapi yang terjadi di Yogyakarta, bukannya di beri hadiah rumah atau sumbangsih makanan melainkan diberi HADIAH pertanyaan yang menyudutkan pemerintah Yogyakarta. Yang tambah mengherankan MENGAPA beliau baru membahas hal yang tak penting ini saat Merapi belum terlalu stabil?

Jelas sekali bahwasanya ada pihak tertentu yang memanasi pak BY sehingga tersulut dan tidak berpikiran dingin dan terburu-buru untuk mendeklarasikan statementnya. Kebetulan ketika saya sedang bingung-bingungnya, datanglah dosen History of Economic Thought, Mr.Hudiyanto ke kelas, saya pun semangat untuk menanyakan hal ini kepada beliau. Seperti inilah diskusi singkat kami

F: bapak, mengenai berita yang sedang santer diTV, apakah benar Jogja memakai system Monarki ?

MR: Sebetulnya, dahulu kala Mataram adalah satu-satunya kerajaan yang ada. Dan ketika itu dengan adanya Mataram, Indonesia bisa menjadi lebih baik. Sehingga ketika zaman itu diberilah kespesialan atau bisa dibilang daerah istimewa untuk Yogyakarta, yang sering kita sebut DIY. Dan masalah monarki yang katanya ada di system pemerintahan Yogyakarta, sepertinya pak presiden belum mengetahui benar tentang arti dari sejarah Monarki, dan mungkin beliau kurang mengerti maksud istilah Daerah istimewa ini. Kalau saya setuju dg pak HB tetap menjadi gubernur DIY, toh dia bagus dalam ikut andil dengan segala apapun yang berhubungan dengan kesejahteraan rakyat DIY. Ketika saya dan keluarga menonton TV, istri dan anak-anak saya setuju dengan adanya kesultanan, tapi saya memberikan contoh begini: “Andai ya nak, kamu orang excellent, terbaik dijogja, namun kamu gak bisa menjadi gubernur karena gak da hubungan darah dengan sultan? Lalu kamu dipimpin oleh orang yang (maaf) tidak pantas tapi karena dia berhubungan dengan sultan maka ditunjukklah dia. Anak saya pun langsung tidak setuju. Hahaha.

Selesai membicarakan hal ini secara singkat aku pun masih penasaran juga. Karena Mr.Hudi tidak menjelaskan secara detail pengertian Monarki. Dan tahukan, apalah susanya hidup, dengan MBAH GUGEL, semua menjadi mudah, hahaha. Aku pun mulai mensearch data mengenai Monarki.
Akhirnya aku menemukan, silsilah Monarki.

Kalau menurut http://id.wikipedia.org/wiki/Monarki, Monarki berasal dari bahasa Yunani monos (?????) yang berarti satu, dan archein (??????) yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 buah tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 buah dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kelapan abad ke-20, hanya 40 tahta saja yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas kepada sistem konstitusi.

Perbedaan di antara penguasa monarki dengan presiden sebagai kepala negara adalah penguasa monarki menjadi kepala negara sepanjang hayatnya, sedangkan presiden biasanya memegang jabatan ini untuk jangka waktu tertentu. Namun dalam negara-negara federasi seperti Malaysia, penguasa monarki atau Yang dipertuan Agung hanya berkuasa selama 5 tahun dan akan digantikan dengan penguasa monarki dari negeri lain dalam persekutuan. Pada zaman sekarang, konsep monarki mutlak hampir tidak ada lagi dan kebanyakannya adalah monarki konstitusional, yaitu penguasa monarki yang dibatasi kekuasaannya oleh konstitusi.
Monarki demokratis berbeda dengan konsep penguasa monarki yang sebenarnya. Pada kebiasaannya penguasa monarki itu akan mewarisi tahtanya. Tetapi dalam sistem monarki demokratis, tahta penguasa monarki akan bergilir-gilir di kalangan beberapa sultan. Malaysia misalnya, mengamalkan kedua sistem yaitu kerajaan konstitusional serta monarki demokratis.

Nah loh, dari Wikipedia saja saya pun bisa memahami secara perlahan-lahan mengenai system yang ada di DIY, namun kenapa pak BY gak ngerti-ngerti juga mengenai arti dari Monarki.

Huuf sudahlah capek aku membahasnya, hehehe ..
Ehh tapi tunggu dulu, ini belum klimaksnya neyy .. masak mau capek duluan mbahas tentang ini (ngomong sendiri jawab sendiri). Tuuhhh presiden aja bikin banyak kerjaan aja gak pusing, ya paling kantung matanya tambah gede (sabar ya pak BY).

Yuuk lanjut lagi..
Coba kita telaah mengapa sampai pak BY bisa begitu percaya diri untuk memberikan statement tersebut. Akhirnya aku menemukan mengapa pak BY berkata seperti itu,

Ini saya dapatkan dari http://nasional.kompas.com/read/2010/11/30/09081899/Pernyataan.Yogya.Monarki.Menyakiti.Rakyat.
Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah Velix Vernando Wanggai kepada Kompas kemarin mengemukakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam RUUK Keistimewaan Yogyakarta, masih belum menetapkan peranan Sultan sebagai kepala daerah atau gubernur, atau tetap sebagai Sultan.
Prinsip yang dipegang Presiden Yudhoyono, kata Velix, adalah mewujudkan format dan konstruksi kelembagaan daerah yang arif guna menggabungkan warisan tradisi Keraton dengan sistem demokrasi yang telah berkembang selama satu dekade di era reformasi ini.
“Karena itu, tidak ada maksud untuk membenturkan konteks sejarah dan tradisi dengan sistem demokrasi dan hukum,” ujar Velix.
Namun, Sultan Hamengku Buwono X justru mempertanyakan draf RUUK DIY yang diajukan pemerintah kepada DPR, apakah itu justru bukan bernapaskan sistem monarki? Ia menunjukkan, di dalam draf RUUK DIY itu Sultan HB X dan Paku Alam yang bertakhta akan menduduki jabatan baru, yaitu Parardhya, yang memiliki beberapa kewenangan khusus.
“Di dalam draf RUUK pemerintah, Sultan dan Paku Alam ada di dalam institusi Parardhya, yang mendapatkan hak imunitas, ini berarti tidak bisa dijangkau hukum, apakah itu tidak bertentangan dengan konstitusi? Apakah itu demokratis atau malah monarki?” katanya.
Emm semakin menarik saja bukan?
Dan saya pun semakin pusing dibuatnya, hahaha, swer deeh!!
Yang pastinya berita terbaru mengatakan bahwa Pak Sultan dengan rela hati akan turun dari jabatan jika benar ada indikasi Monarki didalam pemerintahan DIY. Nah kalau pak Sultan aja bisa berkata demikian, seharusnya dari pak BY juga punya inisiatif bagus donk, missal gini nih: “Kalau memang benar tidak ada system monarki didalam pemerintahan DIY, maka saya siap untuk berhenti dari kepresidenan.”

Jiaah faizz .. faizzz.. segitunya mengkhayal.
Daah ah aku jadi tambah bingung, biarlah pihak berwenang yang mengatur semua ini. Yang pastinya saya mendukung mana yang benar :*

the law of contract

For a few days ago, I passed my midterm for the subject of the law of contract; honestly, I did it carefully, because the question is not talking about the definition, but analyzing some case. We cannot answer it without basic or knowledge that related to subject, and I conscious that I worst in analyze it than the other. Yes of course, I am not study in Law of faculty, but I struggle to answer it with my logic.

Let`s check my answer,

1.      There is question ask about a people who unconsciousness because of drinking alcoholic make a contract and destroy some property. Is that contract valid or not and how about the property which he broke it?

My answer:

When there is a teenager, drinking alcoholic and destroying some property and signing a contract so he has no legal effect. Not burden to him. Because require of the valid contract is both of parties conscious each other. This case said that one of parties is unconscious. In my mind, a party who make contract with that teenager has badly in its foundation. How can he really make a contract with the people who unconsciousness? Actually he does know that this contract became legal incapacity. So in my opinion a teenager has no legal effect because he unconsciousness to make contract with the other party. But when a teenager destroy some property, I have many option, First, it`s should be replace it IF there are eyewitness realized that a teenager destroy it property. The eyewitnesses have been honest person who never make a mistakes in their life. Second, teenager`s parents should to responsibility about the action of their children IF a teenager really done.

2.      What the meaning of coercion person? So how about the contract which one of party became coercion person?

My answer:

Coercion means that there is a suffered party between both of parties. So both of party has no balances advantages in the contract. For example: Budi must make a contract with the government`s company, because the government`s company will destroys the Budi`s house if not make a deal in the contract. The contract is talking about selling land. So this contract becomes invalid. There is coercion for one party to make a contract and we know that the coercion happen this contract make the compulsory element not fulfilled.

3.       I forgot about the question, but I still memories it little, its talking about a contract between the fisherman and pool owner, which the contract said that 3 hours is 200.000 IDR, without weighed the quantity of fish.

My answer:

If we describe about the fisherman: he will get profit if he get almost all the fish and he will get loss if he gets very small quantity of fish.

If we describe about the pool owner:  he will gets profit if the fisherman get small quantity and he will loss if the fisherman get almost all the fish.

When we discuss about this case, we clearly know that its case is void contract. Because both of party gets profit depend on situation. This contract like Muzabanah`s type which there is unclear quantity. Actually when the fisherman gets the fish from the pool, he doesn`t weighed the measure of that fish, he just pay the contract 200.000 IDR to the owner of pool either a fisherman gets many fish or small quantity of fish for 3 hours.

Beside that the fisherman has pay it before he knows the real quantity of fish which he gets it later. So the contract becomes abstract in the object. How about the detail of object in the contract?

4.      What the different of VOID and INVALID contract?

My answer:

The difference between Void (bathil) contract and Invalid (fasid) contract is about the result of contract. It means that the invalid contract happened IF there is one of all requirements contract doesn`t fulfilled, this invalid contract become valid contract. it`s different with the void contract, because the void contract cannot be validated by consent, there is contradiction in the Syariah principles. For example: About bad in its foundation so the contract becomes bathil, next example: Sale of things that prohibit for Muslim to consume it. So anything that related about it becomes void contract.

Characteristics of void: bad in its foundation include some provision about something that prohibited by law giver.

Characteristic of invalid: Not capable for enforcements and doesn`t meet with compulsory element.

5.      Why now days the object of contract become more detail?

My answer:

The compulsory element in contract is both of parties have performed their obligation and right. Then the object of contract must to clearly (detail) and both of parties have consciousness to make a contract. Today many people make contract more detail because many people will easy manipulated the data as much as he can. Because the weakness of object in the contract. it will make one party become suffered party if the object of contract not clearly detail either written or oral.

Actually when the contract more clearly detail especially in the object of contract it`s make both of parties will understand deeply. Not in the cross purpose, because when the object not clearly detail maybe one of party will assume in the other side and the other party will assume din the other side too. So nothing connection between both of parties.

For example: when A buy hp from B, so B said that will deliver that hp to A so they deal about the contract. But when A get that hp, he doesn`t get a charger because B assumed that A just only buy hp. But A assumed that he buy hp so of course he will gets all of on the pocket of hp, such as USB, charger and CD.

The conclusion:

From this case, we learn many things about the contract. Don’t think that contract just dealing one party to another party and give taking goods! Absolutely the contract very risk if we didn’t understand about WHAT IS CONTRACT. Many people will ask us to make contract with them because they know that we BLANK for contract and they will many profit for the dumbness.

Just advice u:

a.       Please make a contract with detailing in the object.

b.      Don’t signature anything if u don’t know about the content object of contract

c.       Don’t shy to ask anything that related to the contract

d.      If ur contract is about inheritance, please discuss it first to ur family!

e.       Don’t make a contract with mad man, hahaha, I know that u really know about it

Finally, that’s all about my paper which talking about LAW.

LAW .. LAW.. LAW,. is never end!

Previous Older Entries

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.